Rektor Berkley Tak Bisa Tunjukkan Izin Buka Kampus
Selasa, 13 Oktober 2015 - 00:31 WIB
Sumber :
- Syaefullah
VIVA.co.id
- Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Rudi Setiawan telah memeriksa Rektor Universitas Berkley, bukan Berkeley California,
Liartha S Kamaren, Senin 13 Oktober 2015.
"Kami sudah minta keterangan beliau (Liarhta) berkaitan dengan izin yang dipakai beliau," ujar Rudi di Mabes Polri, Senin malam, 12 Oktober 2015.
Rudi menjelaskan, pada saat pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, tersangka Liartha tak dapat memberikan bukti izin membuka kampus Berkley di Jakarta. "Pemeriksaan tadi (Liartha) tidak ada bukti satu izin yang ditunjukan," ujarnya.
Bahkan, penyidik telah meminta keterangan dari ahli, dan dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). Bahkan sudah memanggil Kopertis (Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta) yang mengelola universitas swasta tersebut. "Namun, memang kampus Berkley tidak mempunyai izin," katanya.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pencekalan kepada pimpinan kampus Universitas Barkley, agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. "Kami sudah cekal, ini sedang di proses," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan kampus University of Berkley hanya memliki izin membuka kursus manajemen di beberapa daerah, di Medan, Pekanbaru, dan Batam sejak tahun 1999.
Sedangkan untuk di Jakarta didirikan pada tahun 2004 dengan menyelundupkan nama Barkeley tapi menggunakan izin kursus manajemen. Dengan demikian, Liartha dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomer 12 dan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
Baca Juga :
36 PTS Jadi Negeri, Dosen di Bawah 35 Tahun Bisa Jadi PNS
Ada 4.358 dosen yang nantinya dikontrak sebagai P3K.
VIVA.co.id
6 Januari 2016
Baca Juga :