Asmindo: Negara Importir Tidak Tanyakan SVLK
Senin, 12 Oktober 2015 - 22:20 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) mengaku kesulitan mengajak anggotanya untuk wajib mengadopsi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) guna prasyarat untuk ekspor meubel.
Baca Juga :
Begini Cara Penyelundup Kayu Kalimantan Beraksi
"Saya pun susah katakan kepada anggota (Asmindo), eh bapak-bapak ibu-ibu, harus punya SVLK karena gini-gini. Cuma ada yang bilang, pak kemarin saya eskpor ke Inggris tidak diminta tuh (SVLK), Susah jadinya," kata Direktur Eksekutif Asmindo Lisman Sumardjani di sela-sela diskusi bertajuk "SVLK menunjang kelestarian hutan dan Daya Saing Ekspor Produk Kayu" pada Senin, 12 Oktober 2015 di Cikini, Jakarta Pusat.
Lisman mengatakan, pengusaha mebel mempertanyakan kewajiban penggunaan SVLK di dalam negeri sedangkan untuk tujuan ekspor tidak diwajibkan. "Hal ini membuat pengusaha mebel menjadi bingung," ujarnya.
Untuk itu, Lisman mengimbau agar pemerintah segera menandatangani lisensi Forest Flow Enforcement Govermance and Trade (FLEGT) dengan Uni Eropa (UE) untuk sama-sama mengadopsi SVLK. Kendati, EU negaranya banyak mengimpor dari Indonesia. "Jadi mereka juga mengadopsi SVLK," kata Lisman.
Ikut Mendukung
Lisman menambahkan, saat ini Asmindo mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari hulu ke hilir.
"Ingat, kami tidak menentang SVLK, kami selalu dukung dari dulu. Karena SVLK itu tertib administrasi," ujar Lisman.
Ia menatakan, SVLK menjadikan dunia permebelan khususnya Amindo untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Sehingga kedepannya dunia internasional akan lebih memandang produk mebel Indonesia sebagai produk berkualitas.
Sekedar informasi, Peraturan Menteri Perdagangan No 66/M-DAG/PER/8/2015 yang merevisi Permendag No.97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, menunda implementasi penuh SVLK dengan memperbolehkan ekspor produk mebel dan kerajinan dengan menggunakan dokumen Deklarasi Ekspor (DE) tanpa batas waktu.
Baca Juga :
Selundupkan Kayu, 8 Warga Papua Nugini Dicokok TNI AL
Warga Papua Nugini juga masuk Indonesia tanpa dokumen resmi
VIVA.co.id
11 April 2016
Baca Juga :