Asmindo: Negara Importir Tidak Tanyakan SVLK

Pameran IFFINA 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) mengaku kesulitan mengajak anggotanya untuk wajib mengadopsi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) guna prasyarat untuk ekspor meubel.

"Saya pun susah katakan kepada anggota (Asmindo), eh bapak-bapak ibu-ibu, harus punya SVLK karena gini-gini. Cuma ada yang bilang, pak kemarin saya eskpor ke Inggris tidak diminta tuh (SVLK), Susah jadinya," kata Direktur Eksekutif Asmindo Lisman Sumardjani di sela-sela diskusi bertajuk "SVLK menunjang kelestarian hutan dan Daya Saing Ekspor Produk Kayu" pada Senin, 12 Oktober 2015 di Cikini, Jakarta Pusat.

Lisman mengatakan, pengusaha mebel  mempertanyakan kewajiban penggunaan SVLK di dalam negeri sedangkan untuk tujuan ekspor tidak diwajibkan. "Hal ini membuat pengusaha mebel menjadi bingung," ujarnya.

Untuk itu, Lisman mengimbau agar pemerintah segera menandatangani lisensi Forest Flow Enforcement Govermance and Trade (FLEGT) dengan Uni Eropa (UE) untuk sama-sama mengadopsi SVLK.  Kendati, EU negaranya banyak mengimpor dari Indonesia. "Jadi mereka juga mengadopsi SVLK," kata Lisman.
Aparat Akui Teledor Awasi Pembalakan Liar Hutan Kalsel

Ikut Mendukung

Lisman menambahkan, saat ini Asmindo mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari hulu ke hilir.

"Ingat, kami tidak menentang SVLK, kami selalu dukung dari dulu. Karena SVLK itu tertib administrasi," ujar  Lisman. 

Ia menatakan, SVLK menjadikan dunia permebelan khususnya Amindo untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Sehingga kedepannya dunia internasional akan lebih memandang produk mebel Indonesia sebagai produk berkualitas.

Sekedar informasi, Peraturan Menteri Perdagangan No 66/M-DAG/PER/8/2015 yang merevisi Permendag No.97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, menunda implementasi penuh SVLK dengan memperbolehkan ekspor produk mebel dan kerajinan dengan menggunakan dokumen Deklarasi Ekspor (DE) tanpa batas waktu. 
Salah Masuk TPS, Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini
Latihan VBSS TNI AL

Selundupkan Kayu, 8 Warga Papua Nugini Dicokok TNI AL

Warga Papua Nugini juga masuk Indonesia tanpa dokumen resmi

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016