Verifikasi Legalitas Lemah, Kayu Ilegal Marak
- VIVA.co.id/ Dyah Ayu Pitaloka
VIVA.co.id - Memasuki usianya yang kedelapan, Sistem Verifikasi (SVLK) sejak diberlakukan 2009 dianggap belum maksimal. Sebab, masih lemah dalam penegakannya.
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Zainuri Hasyim saat diskusi bertajuk "SVLK Menunjang Kelestarian Hutan dan Daya Saing Ekspor Produk Kayu", Senin 12 Oktober 2015 di Hotel Double Tree, kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Dianggap belum maksimal karena dalam menetapkan standar legalitas. Kemudian ketidakpatuhan atau pelanggaran standar legalitas. Lalu, kelemahan pedoman pelaksanaan dan ketidakpatuhan pada pedoman," ujar Zainuri.
Kondisi itu, kata dia, menyebabkan masih ditemukan beberapa perusahaan yang menerima kayu ilegal.
"Untuk itu, aturan SVLK disempurnakan lagi, baik dari standar maupun pedoman. Kemudian, aturan SVLK ini harus tegas dalam pelaksanaan dan penegakan hukum atas pelanggaran," kata dia.
Kemudian, Zainuri meminta adanya peningkatan koordinasi antara instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan SVLK. Ia juga mendesak adanya jaminan keamanan dan ruang gerak bagi pemantau independen dalam mempertahankan SVLK sebagai upaya perbaikan tata kelola kehutanan.