KPU Seharusnya Tak Perlu MK-kan Undang-Undang Pemilihan

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
- Lahirnya putusan MK terkait pemilihan calon tunggal mendapat kritikan tajam dari Anggota Komisi II DPR RI Arterita Dahlan. Ia mengatakan bahwa UU Pemilu tidak mesti di “MK” kan.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Lebih lanjut Arteria menjelaskan bahwa KPU tidak pernah mau melakukan apa yang disampaikan Komisi II DPR RI.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai


“UU sebelumnya tidak ada memuat dua pasangan calon, tapi KPU menafsirkan sendiri. Harusnya tidak perlu di MK kan. Turunan PKPU lah yang bermasalah, Pasal 8 A ayat 3,” ujar Arteria di Senayan, Senin 12 Oktober 2015.

Menurutnya berapa banyak kerugian negara terkait hal ini. Ukuran demokrasi kata Arteria bukan jumlah calon, melainkan jumlah pemilih. “Jika kita bicara demokrasi maka demokrasi yang mana? Apakah Parpol yang tidak mau mengusung calon harus diakomodir, apakah jual beli partai itu harus diakomodir. KPU harus punya feeling politik ini,” ucap Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ia berharap, harusnya Komisioner KPU harus lebih jeli dalam melihat hal ini. Menurutnya, KPU harus tunduk dengan UU pemilihan daerah. “Selain itu juga harus melahirkan pemimpin yang berkualitas dengan sistem demokrasi. Berapa banyak kerugian negara, berapa banyak waktu habis untuk pengurusan ini,” katanya.
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016