Belajar dari Pengalaman Pahit MK Soal Sengketa Pemilu
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id - Belajar dari pengalaman pahit MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilu, Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan mengatakan bahwa Pasal 18 UUD 1945 hendaknya memang dilaksanakan dengan sistem demokrasi.
Demikian dikatakan Azikin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu. Hal ini berkenaan dengan tugas konstusional dan rapat konsultasi. Dalam RDP kali ini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan tunggal.
Azikin mengatakan bahwa pasangan tunggal ini akan menjadi celah untuk melumpuhkan sistem demokrasi. “Jika nanti terjadi kesalahan dalam pemilihan ini, bagaimana cara menggugatnya. Ini sedikit menyalahi system demokrasi system pemilihan kita,” ujar Azikin, di Senayan, Senin 12 Oktober 2015.
Lebih lanjut dijelaskan Azikin, bahwa kita sama-sama harus memikirkan soal calon tunggal ini benar-benar menegakkan sistem demokrasi.
“Jangan lagi ada mencederai sistem demokrasi kita, cukuplah masalah Pilpres kemarin menjadi cerminan bagi system demokrasi kita,” katanya.