Dikejar Debt Collector? Wajib Ketahui 4 Hal ini
Selasa, 13 Oktober 2015 - 06:52 WIB
Sumber :
- mgid.com
VIVA.co.id
- Berutang dengan menjadikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB sebagai jaminan belakangan ini menjadi favorit masyarakat. Tidak mengherankan, karena prosesnya cepat, maksimal pengajuannya 2-3 hari, hingga masa tenor yang panjang jelas menguntungkan Anda.
Dengan tawaran menggiurkan itu, sekarang banyak bermunculan jasa pegadaian BPKB yang dikelola lembaga-lembaga keuangan seperti bank maupun koperasi ikut menambah jumlah masyarakat yang menggadaikan BPKB nya.
Namun, di balik kemudahan itu, ada satu hal yang sering dilupakan orang-orang: yaitu ketika mereka mengalami gagal bayar. Masalahnya, terkadang pihak kreditur mengambil jalan yang cukup kejam untuk memaksa Anda melunasi utang. Pihak kreditur sering menggunakan jasa debt collector atau penagih utang.
Debt Collector selama ini identik dengan badan besar, tampang menyeramkan ala preman, dan suka menyita motor dengan cara kasar. Meskipun secara hukum mereka tidak punya hak menyita motor yang digadaikan BPKB-nya, terkadang mereka berani melakukan kontak fisik jika pemilik motor melawan.
Tak jarang mereka mengaku-aku sebagai aparat polisi, dengan tujuan menjatuhkan mental orang. Sehingga orang lebih rela melepaskan motornya daripada urusan jadi panjang. Ketika Anda mengalami kondisi tersebut, ada beberapa hal yang mesti diketahui. Apa saja? Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Polisi tak diizinkan mengurus utang
Polisi tidak boleh mengurusi hutang piutang, tidak ada satupun hukum yang membolehkan polisi mengurusi hutang piutang. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 5 huruf h, tertulis “anggota polisi dilarang menjadi penagih hutang atau pelindung orang yang punya hutang”.
Jadi Anda tidak perlu takut bila ada debt collector yang mengaku-ngaku sebagai aparat kepolisian. Bila perlu sebutkan peraturan tersebut agar mereka tidak sembarangan mengaku-aku aparat.
Peraturan ini sudah jelas dan mengikat semua polisi, mereka tidak boleh turut campur urusan utang piutang. Beda kasusnya jika polisi membawa surat dari pengadilan yang menyatakan kendaraan anda dalam kasus sengketa.
Baca Juga: 10 Mobil Termahal Di Dunia, Apa Saja?
2. Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia yaitu mereka yang menjaminkan motor tetapi hanya menyerahkan suratnya tanpa perlu menyerahkan motornya. Mekanismenya diatur dalam UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia. Yang isinya pemberi hutang didahulukan terhadap motor jika dikemudian hari peminjam gagal melunasi pinjamannya.
Jaminan ini akan membuat kedua belah pihak sama-sama dilindungi secara hukum. Perhatikanlah sebelum menyetujui hutang piutang apakah sudah dilengkapi jaminan Fidusia.
Pihak peminjam tetap dapat memakai motor yang dijadikan jaminan, dan pemberi hutang memiliki kepastian dapat memiliki motor secara legal jika peminjam gagal melunasi hutangnya.
Sehingga motor yang anda jaminkan dengan BPKB dapat diambil oleh pemberi pinjaman, kemudian motor tersebut akan dilelang.
3. Minta bantuan hukum
Bila gagal melunasi pinjaman, berarti anda pada posisi bersengketa dengan pihak yang memberikan pinjaman. Bila tidak ada jalan keluar yang bisa diterima kedua belah pihak, sebaiknya anda berkonsultasi dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Tujuan dari konsultasi ini bukan untuk melunasi tunggakan cicilan, namun memberikan solusi penyelesaian cicilan yang terbaik. Misalnya dengan financial recovery, dimana anda mempunyai niat sungguh-sungguh untuk melunasi cicilan, namun saat ini sedang kesulitan keuangan.
Maka akan diupayakan minta keringanan cicilan dan tambahan jangka waktu yang lebih panjang.
Baca Juga :
Tips Sukses Bisnis Pencucian Mobil dan Motor
Baca Juga: Modal Nikah Kurang? Pakai KTA Saja!
Baca Juga :
Manfaat dan Risiko Investasi Obligasi
4. Berhati-hatilah dalam memilih
Jadi tidak dibenarkan bagi pemberi pinjaman untuk langsung menarik motor jika peminjam tidak dapat melunasi hutangnya. Peminjam masih diberi kesempatan menjual motornya sendiri dengan sepengetahuan pemberi pinjaman untuk melunasi hutangnya. Apabila harga motor melebihi jumlah hutang, maka sisa lebihnya menjadi hak pemilik motor.
Itulah ulasan mengenai hak-hak yang dilindungi secara hukum dalam menggadaikan BPKB. Namun sebelum berhutang dengan BPKB sebagai jaminan benar-benar anda lakukan, sebaiknya anda berhati-hati.
Karena tidak jarang ada oknum yang tidak bertanggung jawab mempunyai niat buruk. Mereka berani melakukan pemalsuan surat penting dan melakukan pemerasan. Serta pelajari kembali segala sesuatunya, terutama konsekuensi jika tidak dapat melunasi pinjaman.
Jangan sampai niat hati ingin menyelesaikan masalah tapi yang terjadi justru menambah masalah dikemudian hari.
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Karena tidak jarang ada oknum yang tidak bertanggung jawab mempunyai niat buruk. Mereka berani melakukan pemalsuan surat penting dan melakukan pemerasan. Serta pelajari kembali segala sesuatunya, terutama konsekuensi jika tidak dapat melunasi pinjaman.