Limbad Diperiksa Polisi di Polda

Limbad
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto
VIVA.co.id
Diancam Masuk Penjara, Limbad Mau Bicara kepada Polisi
- Pesulap Limbad mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Limbad datang guna melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan dirinya yang merasa dicemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, Limbad melaporkan Husen Ibrahim atas perkara pencemaran nama baik lantaran menuduh Limbad mencuri dan membawa mobil milik Husen Ibrahim. Pemberitaan ini memang cukup membuat heboh, pihak Husen Ibrahim menuduh bahwa Limbad mencuri dan membawa mobil miliknya.

Nasib Limbad Ditentukan Setelah Semua Saksi Diperiksa

Atas tuduhan itu, Limbad yang diwakilkan kuasa hukumnya yaitu Zakir Rasyidin membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/4017/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 1 Oktober 2015 dengan terlapor atas nama Husein Ibrahim.

Atas laporan ini, kuasa hukum Limbad melaporkan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terkuak Saksi Baru Kasus Pencurian Mobil Limbad

Limbad mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Limbad datang dengan kuasa hukumnya Zakir Rasyidin dan memakai jaket berwarna coklat.

Limbad datang tanpa memberikan komentar apapun dan hanya tersenyum sambil mengacungkan jempol setiap diberi pertanyaan oleh awak media.

 

Limbad berlalu sambil masuk ke dalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan mengacungkan jempol tanpa berkata apapun.

Sebagai informasi, tindak pidana pencurian yang diduga melibatkan Limbad terjadi di Apartemen French Walk Tower Lourdes Garden, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis 24 September 2015 lalu.

Berdasarkan rekaman CCTV, Limbad bersama dua orang wanita berada di lokasi kejadian pada saat mobil hilang. Diduga Limbad menggunakan ilmu hipnotisnya untuk melakukan pencurian. Akibatnya, mobil merek Honda Jazz berwarna abu-abu bernopol E 1717 PD milik Ibrahim hilang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya