Merasa Dirugikan, Guru Matematika Gugat UU Tipikor
- Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Seorang guru matematika Pungki Harmoko mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perbaikan permohonan, Pungki memperbaiki legal standing atau kerugian konstitusionalnya atas pasal yang berlaku dalam UU tersebut.
"Karena korupsi kesejahteraan rakyat telah dirampas haknya," ujar Pungki dalam sidang uji materi perbaikan permohonan yang dipimpin Hakim Ketua Maria Farida Indrati di MK, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Ia menjelaskan bahwa dia menghitung kerugian negara pertahunnya dibagi dengan 250 juta orang. Menurutnya, tiap orang per bulannya seharusnya bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp10 juta kalau uang negara tidak dikorupsi.
Atas kerugian konstitusional tersebut, ia meminta MK untuk bisa memasukkan norma adanya hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Pungki, sanksi hukuman mati diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor. Lebih lanjut, hukuman mati memang tidak bisa langsung diterapkan begitu saja tapi harus ada mekanisme bertahap yang mengaturnya.
Terkait hal ini, Hakim Ketua Panel Maria Farida Indrati mengatakan akan menyampaikan perbaikan permohonan dalam rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah permohonan diterima atau tidak.
Sebelumnya Pungki menggugat Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berbunyi yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu bila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.