Pengadaan & Pembelian Tanah RS Sumber Waras Terindikasi KKN
Kamis, 8 Oktober 2015 - 15:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi II DPR RI menggelar konferensi pers terkait kerugian negara dalam pembelian tanah RS Sumber Waras. Dalam acara tersebut hadir Anggota Komisi II Arteria Dahlan dan pengamat masalah-masalah di Pemprov DKi Prijanto, selain itu juga ada pelapor Narliswandi Piliang.
Arteria dalam kesempatan ini mengatakan bahwa laporan dari rekan-rekan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Prijanto menambahkan bahwa temuan BPK memang belum final, namun BPK menemukan indikasi keuangan daerah Rp191.334.550.000 dalam pembelian tanah RS Sumber Waras. Kerugian tersebut diurai dari sisi prosedur dan aturan perundang-undangan, kelayakan tanah yang dibeli, efektivitas pembelian yang berindikasi pemborosan dan nilai NJOP yang digunakan.
Lebih lanjut dijelaskan Prijanto, BPK menemukan disposisi, yang berarti perintah Plt Gubernur Ahok kepada Ka Bappeda DKI pada surat penawaran RS Sumber Waras, untuk menganggarkan pembelian tanah RS Sumber Waras senilai Rp755.689.550.000 dalam APBD-P 2014.
“BPK menilai disposisi tersebut tidak sesuai Permendagri 13/2006. Sebab perubahan APBD (APBD-P) hanya bisa terjadi dalam empat situasi,” katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Prijanto menambahkan bahwa temuan BPK memang belum final, namun BPK menemukan indikasi keuangan daerah Rp191.334.550.000 dalam pembelian tanah RS Sumber Waras. Kerugian tersebut diurai dari sisi prosedur dan aturan perundang-undangan, kelayakan tanah yang dibeli, efektivitas pembelian yang berindikasi pemborosan dan nilai NJOP yang digunakan.