Sambangi DPR, Pengusaha Keluhkan Kenaikan Cukai Rokok

Sumber :
  • http://klosetide.wordpress.com
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai rokok menjadi 23 persen pada tahun 2016. Kebijakan ini dianggap sejumlah kalangan pengusaha tidak masuk akal, karena akan berdampak buruk bagi industri rokok nasional.

Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016
Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 7 Oktober 2015, Jakarta Pusat.

Kemenperin Diminta Revisi Road Map Industri Rokok
"Bicara mengenai penerimaan memang tidak cukup realistis. Dari awal, kami sudah prediksi itu tidak akan tercapai. Pemerintah sudah tahu tidak akan tercapai, tapi tetap memaksakan. Itu yang kami sesalkan," ujar Haryadi.

Haryadi mengkhawatirkan, apabila pemerintah tetap menaikkan cukai rokok di level 23 persen, kebijakan ini justru akan menghancurkan industri tembakau nasional. 

Apalagi, saat ini produksi rokok sedang mengalami tren penurunan produksi.

Seperti diketahui, dalam dua tahun terakhir, produksi rokok nasional mengalami penurunan sebanyak 659 miliar batang rokok pada tahun 2013 dan 2014. 

Dengan adanya isu kenaikan cukai ini, penurunan produksi pada tahun ini diperkirakan mencapai 340 miliar batang rokok.

"Yang kami khawatirkan itu sektor riil bisa hancur. Industri tembakau kita ini ada beban tambahan. Tambahan ini langsung memukul industri rokok. Pada kenyataannya, kebihakan ini bisa menurunkan produksi," kata dia.

Penetapan besaran kenaikan cukai rokok, kata dia, seharusnya berada di kisaran tujuh persen. Selain adanya tren penurunan produksi, hal ini sekaligus menghitung kemampuan industri rokok nasional dalam kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.

"Intinya, kenaikan yang wajar itu tujuh persen. Kalau kami ambil angka yang sebelumnya Rp126,1 triliun, harusnya target cukai itu Rp111 triliun. Jangan mau terlalu banyak, tapi tidak hitung kemampuan industri kita sendiri," ungkap dia.

Dengan melihat hal tersebut, Haryadi menilai, ada baiknya apabila pemerintah kembali mempertimbangkan besaran kenaikan cukai rokok. Dengan demikian, nantinya tidak akan memberikan dampak ganda terhadap industri rokok nasional.

"APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) 2016 ini terlalu ambisius. Mohon ini dijadikan pertimbangan. Apa ada industri pengganti yang bisa menyumbang Rp120 triliun per tahun?" ujar dia.

Sekadar informasi, target penerimaan cukai rokok pada awalnya ditargetkan Rp148,9 triliun. Namun, angka tersebut telah direvisi dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 menjadi Rp146,4 triliun.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya