Usulan Deponering Kasus BW Harus Cermat Dipertimbangkan
Rabu, 7 Oktober 2015 - 15:11 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menghimbau agar semua pihak lebih berhati-hati menanggapi wacana deponering atau SP3 (surat perintah penghentian perkara) atas kasus Bambang Widjojanto (BW).
Sebelumnya, sejumlah akademisi telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus BW ini untuk kepentingan umum.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Jika Presiden mengambil langkah untuk melakukan deponering, Taufiqulhadi menyetujui apabila hal dianggap ini penting, terutama dalam konteks stabilitas politik. Ia juga menyarankan agar hal ini hendaknya ditempuh cepat, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sebab kalau perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka Presiden sudah tidak boleh mencampurinya,” kata Taufiqulhadi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika Presiden mengambil langkah untuk melakukan deponering, Taufiqulhadi menyetujui apabila hal dianggap ini penting, terutama dalam konteks stabilitas politik. Ia juga menyarankan agar hal ini hendaknya ditempuh cepat, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.