Tak Ada Lembaga Negara Mutlak Mengatasnamakan Rakyat

Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan
Sumber :
VIVA.co.id
Simposium Kebangsaan MPR, Mengevaluasi Proses Ketatanegaraan
- Dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan MPR dengan tema Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Negara, 6 Oktober 2015, di Jakarta, Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengatakan, UUD Tahun 1945 telah mengalami amandemen hingga empat kali. Dalam amandemen tersebut melahirkan lembaga negara yang jumlahnya mencapai 8.
Wakil Ketua MPR: Indonesia Dipandang Penting oleh Qatar

Buah dari amandemen tersebut, dikatakan Marwan, tidak memiliki lembaga tertinggi negara. "Ada banyak hal yang positif," ujarnya.
Hidayat Nur Wahid: Kita Harus Mensinergikan Potensi Umat


Lebih lanjut dikatakan, pasca amandemen tak ada lembaga negara yang mutlak mengatasnamakan rakyat.

Meski demikian, Marwan mengatakan pasca amandemen, ada hal-hal baru yang perlu ditataulang. "Seperti bagaimana lembaga negara perlu diawasi dan bagaimana cara mengawasi," ujarnya.

Diungkapkan bahwa pasca reformasi ini banyak capaian pembangunan yang tak sesuai dengan impian. Dalam era reformasi ada keinginan untuk mengurangi ketimpangan sosial.

Faktanya dalam era sekarang, jurang ketimpangan kemiskinan masih ada bahkan semakin dalam. "Berarti dalam era reformasi jurang kemiskinan semakin dalam," ujarnya.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Bom Sarinah, Ketua MPR Nilai Aparat Tak Kecolongan

Dia membandingan dengan Prancis yang dinilai lebih kuat

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2016