Tak Ada Lembaga Negara Mutlak Mengatasnamakan Rakyat
Rabu, 7 Oktober 2015 - 13:29 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan MPR dengan tema Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Negara, 6 Oktober 2015, di Jakarta, Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengatakan, UUD Tahun 1945 telah mengalami amandemen hingga empat kali. Dalam amandemen tersebut melahirkan lembaga negara yang jumlahnya mencapai 8.
Buah dari amandemen tersebut, dikatakan Marwan, tidak memiliki lembaga tertinggi negara. "Ada banyak hal yang positif," ujarnya.
Faktanya dalam era sekarang, jurang ketimpangan kemiskinan masih ada bahkan semakin dalam. "Berarti dalam era reformasi jurang kemiskinan semakin dalam," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Faktanya dalam era sekarang, jurang ketimpangan kemiskinan masih ada bahkan semakin dalam. "Berarti dalam era reformasi jurang kemiskinan semakin dalam," ujarnya.