Tak Digunakan Sesuai Izin, BPN Akan Cabut Hak Tanah
Selasa, 6 Oktober 2015 - 17:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberlakukan sanksi yang tegas kepada pemilik tanah yang menggunakan tanah tidak sesuai dengan izinnya.
Baca Juga :
KPK Tahan Penyuap Mantan Gubernur Riau
Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, Selasa 6 Oktober 2015, mengatakan selama ini ada pengalihan fungsi lahan yang tidak sesuai aturan, tetapi sanksi yang diberikan kelihatannya tidak membuat efek jera.
"Sanksi yang ada selama ini hanya sanksi denda dan pidana. Menurut kami, hal itu tidak cukup untuk memberikan efek jera," ujar Ferry, di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta.
Ferry mengatakan, hal tersebut banyak terjadi pada saat ini. Ada banyak lahan yang sudah terlanjur berubah fungsi, sehingga tidak bisa dikembalikan ke fungsi awalnya.
"Selama ini, kami sadar ada konversi lahan pertanian untuk fungsi yang lain. Yang menyalahi hukum, kami denda, tetapi lahan pertaniannya tidak kembali. Jadi, konversi lahan tetap ada‎. Makanya, menurut kami tidak cukup orang itu hanya didenda, hanya dihukum pidana. Hak tanahnya harus dicabut," kata dia.
Ferry menegaskan, pelaku yang menggunakan izin tanah tidak sesuai dengan izinnya, maka akan diberlakukan sanksi tegas untuk mencabut izin dan hak atas tanahnya.
"Jadi, kalau dia nyeleneh, dikasih tanah untuk pertanian, tetapi dia pakai untuk hunian, atau industri, maka hak atas tanahnya bisa kami cabut. Tanahnya jadi tanah negara," tegas Ferry.
Dia menjelaskan, aturan tata ruang tersebut akan tertuang dalam rencana Revisi Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang saat ini tengah disosialisasikan. Â
"Aturan tersebut mengatur seluruh kegiatan penataan ruang terhadap seluruh jenis penggunaan lahan, bukan hanya terhadap lahan pertanian," tuturnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ferry mengatakan, hal tersebut banyak terjadi pada saat ini. Ada banyak lahan yang sudah terlanjur berubah fungsi, sehingga tidak bisa dikembalikan ke fungsi awalnya.