Anggota DPR: Kejagung Harus Kaji Komprehensif Perkara BW
Selasa, 6 Oktober 2015 - 11:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Arsul Sani meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengkaji perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW). Hal ini terkait adanya dorongan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi BW.
"Kejagung sebaiknya memang mengkaji perkara BW ini secara komprehensif dan independen, tidak sekadar memeriksa BAP yang diserahkan," kata Arsul saat dihubungi
VIVA.co.id,
Selasa 6 Oktober 2015.
Arsul menjelaskan, meskipun berkas telah dinyatakan lengkap, tetap bisa dilakukan pengkajian. Jika kemudian hasil pengkajian kembali menunjukkan ada hal-hal yang janggal atau sulit untuk membuktikan sangkaan, bisa dipertimbangkan untuk penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, untuk sampai pada keputusan ini, kejaksaan lebih baik melakukan gelar perkara yang melibatkan para ahli.
"Harus diingat keputusan untuk menghentikan penuntutan harus atas dasar aspek tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan, bukan atas dasar pertimbangan seperti karena adanya desakan dari para akademisi beberapa waktu lalu," katanya.
Arsul mengingatkan Kejagung berhati hati menyikapi rencana pemberian SP3 pada BW. "Harus diingat jika sampai dipaksakan naik ke pengadilan dan BW bebas, maka yang malu adalah kejaksaan, karena akan dianggap tidak cakap dan profesional dalam proses penuntutan," katanya.
Arsul menjelaskan, meskipun berkas telah dinyatakan lengkap, tetap bisa dilakukan pengkajian. Jika kemudian hasil pengkajian kembali menunjukkan ada hal-hal yang janggal atau sulit untuk membuktikan sangkaan, bisa dipertimbangkan untuk penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, untuk sampai pada keputusan ini, kejaksaan lebih baik melakukan gelar perkara yang melibatkan para ahli.
"Harus diingat keputusan untuk menghentikan penuntutan harus atas dasar aspek tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan, bukan atas dasar pertimbangan seperti karena adanya desakan dari para akademisi beberapa waktu lalu," katanya.
Arsul mengingatkan Kejagung berhati hati menyikapi rencana pemberian SP3 pada BW. "Harus diingat jika sampai dipaksakan naik ke pengadilan dan BW bebas, maka yang malu adalah kejaksaan, karena akan dianggap tidak cakap dan profesional dalam proses penuntutan," katanya.
Baca Juga :
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.
VIVA.co.id
4 Maret 2016
Baca Juga :