Maju Tidaknya Sebuah Negara Diukur dari Perlindungan HAM
Senin, 5 Oktober 2015 - 15:36 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (TOT) Empat Pilar MPR di Bogor, Jawa Barat, 2 Oktober 2015, Ketua Fraksi PKB di MPR, Abdul Kadir Karding dengan mantap mengungkapkan perubahan yang paling mendasar dalam amandemen UUD Tahun 1945 adalah termuatnya banyak aturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
Dijelaskan Karding, sebelum amandemen tak banyak aturan mengenai HAM. Sekarang dalam UUD NRI Tahun 1945 ada 10 poin yang mengatur HAM. Aturan itu mengenai hak hidup, memperoleh pendidikan, tak mendapat diskriminasi dan kebebasan dalam beragama.
Dijelaskan Karding, sebelum amandemen tak banyak aturan mengenai HAM. Sekarang dalam UUD NRI Tahun 1945 ada 10 poin yang mengatur HAM. Aturan itu mengenai hak hidup, memperoleh pendidikan, tak mendapat diskriminasi dan kebebasan dalam beragama.
Karding bertanya apakah banyak aturan HAM dalam konstitusi akibat tekanan dari dunia internasional? Karding mengatakan bahwa bukan karena tekanan asing namun banyak memasukan aturan HAM karena komitmen untuk menegakkan HAM, ujarnya.
Dikatakan Deklarasi HAM PBB belakangan dibanding dengan Deklarasi HAM di Indonesia. "Kita korban HAM masa penjajahan selama ratusan tahun sehingga kita paham soal ini," ujarnya.
Bagi Karding, HAM penting masuk dalam konstitusi sebab HAM merupakan syarat dalam menegakkan negara hukum adalah tegaknya HAM. "Konstitusi kita kan berdasarkan hukum," ujarnya.
Dijelaskan bahwa perlindungan HAM merupakan ukuran maju tidaknya sebuah negara, maju tidaknya peradaban bangsa, dan peradaban demokrasi. "Bila pelaksanaan HAM bagus maka negara itu maju, demokratis dan beradab," ujarnya.
Sekarang menurut Karding, semua hal dasar HAM sudah diatur dalam konstitusi. Dirinya lalu bertanya, apakah pelaksanaan HAM sudah terlaksana? menurutnya belum. Dirinya bertanya lagi, apakah kita bebas menggunakan HAM. Ia pun menjawab, "tentu tidak."
Menurut Karding, hak asasi kita dibatasi oleh hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur secara proporsional yang tidak boleh bertentangan atau melanggar ketertiban umum, bertentangan dengan agama dan moral.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Karding bertanya apakah banyak aturan HAM dalam konstitusi akibat tekanan dari dunia internasional? Karding mengatakan bahwa bukan karena tekanan asing namun banyak memasukan aturan HAM karena komitmen untuk menegakkan HAM, ujarnya.