Asuransi Petani, Pemerintah Siapkan Rp150 Miliar

Bencana musim kemarau di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan skema asuransi baru untuk para petani. Pemerintah diketahui akan memberikan subsidi kepada petani untuk membayar premi asuransi tersebut. 

Kurang Tenaga Pertanian, Indonesia Darurat Pangan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, anggaran asuransi pertanian saat ini sudah berada dalam pagu Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp150 miliar.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
"Di pagu tahun ini, sudah ada anggarannya. Kementerin Pertanian sudah ada uangnya sekitar Rp200 miliar," ujar Askolani saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat 2 Oktober 2015.

Namun, skema pemberian asuransi ini nantinya tetap akan dilakukan oleh OJK selaku otoritas yang menggodok aturan tersebut. "Nanti akan difinalisasi oleh OJK," kata dia.

Sekedar informasi, langkah pemberian asuransi pertanian ini sejalan dengan kebijakan regulator industri keuangan OJK untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan.

Dengan demikian ada kepastian bagi petani tidak akan mengalami kerugian ketika gagal panen. Hal ini juga dirasa tidak membebani karena disubsidi pemerintah. (one)
Ilustrasi petani

Indonesia Terancam Krisis Petani

Petani identik dengan kemiskinan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016