Ini yang Diungkap Artis AA di Sidang RA
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Artis berinisial AA menjadi saksi dalam persidangan RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2015. AA merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara RA, Pieter Ell menilai, kehadiran AA membantu kliennya. Alasannya, karena dari kesaksian AA, Pieter menyimpulkan tidak ada paksaan dari RA. "Menurut saya keterangan meringankan. Dia tidak dipaksa oleh klien saya . Intinya tidak dipaksa," ujar Pieter usai persidangan.
Dalam sidang yang berjalan tertutup, Pieter juga menjelaskan keberadaan di dalam. Menurut dia, RA tak panik atau gugup melihat kedatangan AA.
Di kesaksian itu AA juga mengungkap, bagaimana selama ini ia berkomunikasi dengan RA sebelum menemui pelanggan. "Ditanyakan komunikasinya, katanya bisa lewat telepon," kata Pieter.
(mus)