Frekuensi Penyiaran Harus Disertai Payung Hukum Jelas
Selasa, 29 September 2015 - 13:39 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
- Komisi I DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas berbagai hal, yakni roadmap penataan frekuensi penyiaran dan persoalan broadband.
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mengatakan bahwa paparan Menteri sudah cukup komprehensif dalam menjelaskan penataan frekuensi penyiaran, namun untuk masalah switch off penyiaran analog ke digital, ia merasa masih memerlukan informasi yang mendalam.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa RUU Penyiaran ini harus segera dituntaskan agar apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo tidak digugat oleh pihak lain jika memiliki payung hukum yang jelas.
Untuk melakukan switch off frekuensi analog ke digital, menurut Elvita bukanlah suatu hal yang mudah.
"Kalau di luar negeri, ada standar tarif, standar infrastruktur dan standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Evita.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa RUU Penyiaran ini harus segera dituntaskan agar apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo tidak digugat oleh pihak lain jika memiliki payung hukum yang jelas.