RUU JPSK akan Atur Kelompok Bank Berdampak Sistemik
Selasa, 29 September 2015 - 11:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sisten Keuangan (JPSK) akan mengatur kelompok-kelompok bank berdampak sistemik (SIB).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kelompok bank SIB ini akan dievaluasi secara berkala dan diawasi khusus. Tujuannya adalah agar imbas negatif di kala krisis ekonomi tidak menyebar dan dapat diantisipasi.
“Daftar kelompok bank berdampak sistemik bisa berubah, yang penting penetapannya harus dalam kondisi normal. Tidak boleh ada tambahan bank dalam masa krisis,” kata Menkeu seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, 29 September 2015.
Dijelaskan, setelah ditetapkan, kelompok bank tersebut akan dikenakan syarat kesehatan perbankan yang lebih tinggi dibanding bank lainnya. Nantinya, penetapan kriteria bank SIB tersebut akan ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga :
10 Industri yang Bisa Bikin Anda Jadi Miliarder
Dana Deklarasi Tax Amnesty Bank Mandiri Sudah Rp70 Miliar
Lebih banyak berupa deposito dan giro.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :