RUU JPSK akan Atur Kelompok Bank Berdampak Sistemik

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
Dana Deklarasi Tax Amnesty Bank Mandiri Sudah Rp70 Miliar
- Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sisten Keuangan (JPSK) akan mengatur kelompok-kelompok bank berdampak sistemik (SIB).

Tingkatkan Kerja sama, BSM dan Muhammadiyah Teken MoU

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kelompok bank SIB ini akan dievaluasi secara berkala dan diawasi khusus. Tujuannya adalah agar imbas negatif di kala krisis ekonomi tidak menyebar dan dapat diantisipasi.
Laba Bank Mayora Ditopang Naiknya Penyaluran Kredit


“Daftar kelompok bank berdampak sistemik bisa berubah, yang penting penetapannya harus dalam kondisi normal. Tidak boleh ada tambahan bank dalam masa krisis,” kata Menkeu seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, 29 September 2015.


Dijelaskan, setelah ditetapkan, kelompok bank tersebut akan dikenakan syarat kesehatan perbankan yang lebih tinggi dibanding bank lainnya. Nantinya, penetapan kriteria bank SIB tersebut akan ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dalam RUU JPSK, pemerintah akan membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Menteri Keuangan sebagai koordinator, dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya