RUU JPSK akan Atur Kelompok Bank Berdampak Sistemik
Selasa, 29 September 2015 - 11:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sisten Keuangan (JPSK) akan mengatur kelompok-kelompok bank berdampak sistemik (SIB).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kelompok bank SIB ini akan dievaluasi secara berkala dan diawasi khusus. Tujuannya adalah agar imbas negatif di kala krisis ekonomi tidak menyebar dan dapat diantisipasi.
“Daftar kelompok bank berdampak sistemik bisa berubah, yang penting penetapannya harus dalam kondisi normal. Tidak boleh ada tambahan bank dalam masa krisis,” kata Menkeu seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, 29 September 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kelompok bank SIB ini akan dievaluasi secara berkala dan diawasi khusus. Tujuannya adalah agar imbas negatif di kala krisis ekonomi tidak menyebar dan dapat diantisipasi.
“Daftar kelompok bank berdampak sistemik bisa berubah, yang penting penetapannya harus dalam kondisi normal. Tidak boleh ada tambahan bank dalam masa krisis,” kata Menkeu seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, 29 September 2015.
Dijelaskan, setelah ditetapkan, kelompok bank tersebut akan dikenakan syarat kesehatan perbankan yang lebih tinggi dibanding bank lainnya. Nantinya, penetapan kriteria bank SIB tersebut akan ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam RUU JPSK, pemerintah akan membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Menteri Keuangan sebagai koordinator, dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dijelaskan, setelah ditetapkan, kelompok bank tersebut akan dikenakan syarat kesehatan perbankan yang lebih tinggi dibanding bank lainnya. Nantinya, penetapan kriteria bank SIB tersebut akan ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).