UU JPSK Diklaim Bisa Redam Krisis
Senin, 28 September 2015 - 16:47 WIB
Sumber :
- ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Krisis ekonomi domestik pada tahun 1998 dan 2008 lalu, telah memberikan pengalaman berharga bagi Indonesia, agar mampu menghadapi krisis yang sama di kemudian hari.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan dengan melihat kondisi tersebut, Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) dinilai sangat diperlukan, apabila melihat kondisi ekonomi global yang terus memberikan sentimen negatif terhadap ekonomi dalam negeri.
"UU JPSK ini harus diadakan. Kami tidak ingin kesalahan seperti di tahun 1998 dan 2008 terulang," kata Bambang, saat rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di gedung DPD, Jakarta Pusat, Senin 28 September 2015.
Bambang menjelaskan, pada waktu krisis 1998, Indonesia belum mempunyai payung hukum yang tepat dalam menanggulangi krisis. Imbasnya, sistem keuangan yang berada di perbankan nasional mengalami kebangkrutan.
Baca Juga :
IHSG Menghijau Sambut Isu Pergantian Kabinet
"Waktu 1998, ada 13 sampai 16 bank tutup tanpa pemberitahuan. Meskipun bagus karena ditutup, tetapi karena tidak ada persiapan yang baik, maka sistemnya collaps. UU waktu itu juga kurang kuat, makanya ragu dalam ambil keputusan," kata dia.
Sementara itu, mengacu pada krisis 2008, Bambang menegaskan, tidak akan kembali mengulang kejadian seperti yang dilakukan oleh para pejabat negara, terkait mengenai pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century.
"Kami tidak ingin mengulang kejadian pimpinan, termasuk Deputi Bank Indonesia yang mengalami tindakan berunsur pidana ketika selamatkan bank itu (Century). Karena tidak ada alasan yang jelas," ujar dia.
Karena itu, dalam RUU JPSK ini, pemerintah tmenetapkan penerapan System Important Bank (SIB) lebih spesifik. Yakni, mengatasi kondisi perbankan di saat keadaan masih bergerak normal. Hal ini, justru berbeda dibandingkan 2008.
Tahun 2008, penetapan SIB dilakukan di saat perbankan nasional sudah mengalami kebangkrutan. "Bank yang harus diselamatkan itu saat kondisi normal. Misalnya ada 15 bank SIB. Ada aturan dan pengawasan khusus. Pengawasan khusus ini, karena kami tidak ingin SIB ini bangkrut," tutur Bambang. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Karena itu, dalam RUU JPSK ini, pemerintah tmenetapkan penerapan System Important Bank (SIB) lebih spesifik. Yakni, mengatasi kondisi perbankan di saat keadaan masih bergerak normal. Hal ini, justru berbeda dibandingkan 2008.