Udar Pristono Divonis Ringan, Jaksa Banding

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto
- Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jadi Buah Bibir Masyarakat, Metode Penghitungan Rp300 Triliun Disorot

"Seperti kasus Udar, kita akan ajukan banding," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 25 September 2015.
KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya


Udar terjerat kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2013. Dalam persidangan, JPU menuntut udar 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar.

Namun akhirnya, hakim pengadilan tipikor malah menjatuhi hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena Udar terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta.


Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak JPU akan mengajukan banding. Nantinya banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya