Pasal Kretek Belum Ditetapkan Masuk dalam RUU Kebudayaan
Rabu, 23 September 2015 - 13:55 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa masuknya pasal mengenai rokok kretek dalam Rancangan Undang-undang Kebudayaan merupakan hal yang belum ditetapkan.
"RUU Kebudayaan kan sekarang sedang dibahas, pada saat pembahasan RUU tersebut bisa saja diganti, dievaluasi dan bisa saja tidak disetujui. Sehingga ini kan masih merupakan embrio yang sangat awal,” ujar Agus, di Senayan, Rabu 23 September 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Menurutnya, RUU ini sangat diperlukan karena untuk menaungi UU yang sudah ada, seperti UU Perfilman, UU Cagar Budaya dan UU Pariwisata.
"RUU Kebudayaan ini sangat penting karena untuk melindungi warisan budaya, hasil karya seniman dan tentunya kita harus juga mendapatkan anggaran yang cukup untuk masalah kebudayaan,” kata Agus.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, RUU ini sangat diperlukan karena untuk menaungi UU yang sudah ada, seperti UU Perfilman, UU Cagar Budaya dan UU Pariwisata.