DPR Senang MK Tambah Imunitas Dewan
Rabu, 23 September 2015 - 13:17 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pemohon II untuk sebagian atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Dalam putusannya, Mahkamah mengubah frasa dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mulanya persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diubah menjadi persetujuan tertulis dari Presiden.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Kami tidak ingin membahas seperti ini. Karena sekarang ini sudah diputuskan, sehingga pembicaraan seperti ini jadi mubazir," ujar Agus.
Agus mengatakan, sebaiknya perdebatan mengenai impunitas diramaikan dalam persidangan di MK. Namun sekarang, katanya, MK telah mengeluarkan keputusannya.
"Rasanya diskusi itu harusnya pada saat persidangan di MK, dibahas di sidang MK," kata Agus.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami tidak ingin membahas seperti ini. Karena sekarang ini sudah diputuskan, sehingga pembicaraan seperti ini jadi mubazir," ujar Agus.