Industri Sambut Baik Revisi Aturan Pusat Logistik Berikat
Selasa, 22 September 2015 - 23:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pusat Logistik Berikat. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismi mengapreasi langkah pemerintah tersebut. Aturan main ini, memberikan kepastian berusaha bagi para pebisnis di sejumlah industri termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Kami memang menunggu keluarnya aturan main ini meski tidak hanya fokus terkait kapas saja. Ini menunjukkan sikap positif pemerintah yang ingin memperbaiki dan meningkatkan perkembangan industri strategis di Tanah Air," ujarnya dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 22 September 2015.
Pria yang akrab dipanggil Inov berpendapat, dikembangkannya pusat logistik berikat (PLB) di sejumlah kawasan di dalam negeri, biaya logistik di Indonesia bisa lebih efisien. Cita-cita Indonesia menjadi pusat logistik di kawasan Asia Tenggara dapat terwujud.
Selain sebagai gudang logistik, PLB menurutnya juga bisa menjadi gudang transit. PLB juga berfungsi sebagai gudang konsolidator untuk ekspor sehingga barang tidak perlu menumpuk di pelabuhan.
Selama ini, banyak perusahaan Indonesia melakukan impor sendiri-sendiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, barang modal, dan bahan penolong hal ini sangat tidak efisien. Karena itu kebijakan ini diharapkan bisa menambah daya saing produk manufaktur nasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dengan PLB ini, nantinya impor bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi harus mampir di Singapura dan menggunakan penentuan harga negara tersebut.
Inov mengaku sependapat dengan Menkeu, bahwa dengan adanya PLB untuk kapas yang akan dipusatkan di Cikarang Dry Port, berarti pemerintah akan memindahkan stok kapas ke dalam negeri, bukan lagi di Malaysia.
"Salah satunya menurunkan ongkos logistik nasional. Dengan ditariknya barang logistik dari gudang di luar negeri ke dalam negeri, perusahaan manufaktur dalam negeri tidak perlu impor dari luar negeri, tetapi cukup membeli dari PLB,” ujarnya.
Dia juga meyakini, Bea dan Cukai akan memperluas fungsi gudang berikat. Aturan lama yang hanya mengakomodasi barang impor tertentu untuk memasok ke pabrik tertentu, akan direvisi mengakomodasi tidak saja barang impor, tetapi juga barang yang akan diekspor.
Jenis barangnya pun diperluas dan pembelinya bebas, termasuk dari industri kecil dan menengah (IKM).
“Kebijakan ini memang untuk mengurangi pembelian parsial yang akhirnya mengurangi waktu bongkar muat (dwelling time),” ujarnya.
Kondisi ini memberikan kepastian bagi 285 perusahaan spinning nasional untuk mendapatkan bahan baku kapas guna memproduksi benang dengan kualitas dan standar yang terkontrol dan terjamin. Supply chain antar-industri hulu-hilir di TPT nasional dapat berjalan optimal, dan proses logistiknya pun terintegrasi serta terstruktur.
“Sekarang tinggal menuggu implementasi dari PP tersebut. Semakin cepat terealisasi, maka akan semakin mempercepat Indonesia menjadi poros utama untuk kapas di era Masyarakat Ekonomi ASEAN,” ujarnya.
Sementara itu Direktur PT Gerbang Teknologi Cikarang, Benny Woenardi menegaskan bahwa pihaknya yang akan mengelola PLB API di Cikarang Dry Port. Lahan seluas 34.000 meter persegi, kata Benny, telah disiapkan untuk pembangunan gudang.
Tahap awal akan dibangun gudang seluas 17.000 meter persegi. "Begitu PP PLB ini resmi ditandatangani Presiden, kami akan segera menindaklanjutinya," tambahnya.
Benny menegaskan bahwa dengan adanya pusat distribusi kapas yang ada di dalam negeri, akan mampu menekan total biaya logistik (biaya gudang, transportasi, dan inventori), faster lead time, semakin dekat dengan pembeli serta ada kepastian pasokan bahan baku.
"Semua ini ujung-ujungnya akan meningkatkan daya saing industri TPT nasional, khususnya sebagai langkah awal Indonesia menjadi poros dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN," ungkapnya.
Sebagai informasi, revisi aturan tersebut telah selesai disusun dan hasilnya telah diserahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Dunia usaha berharap Presiden Joko Widodo segera menandatangani aturan itu, sehingga paling lambat akhir Oktober, aturan baru sudah terbit sehingga bisa langsung diterapkan.
Baca Juga :
Sudah Saatnya Kapal Pelni Pakai e-Ticketing
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :