KPPU Endus Ada Praktik Kartel Dalam Bisnis Garam

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Basri Marzuki
VIVA.co.id
Pemerintah Diminta Mereformasi Tata Niaga Garam
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel dalam bisnis garam. Meski hanya dugaan, namun KPPU mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keluatan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti. 

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa
Ditemui di Jakarta, Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan ada tiga modus dalam dugaan kartel garam tersebut. "Pertama dugaan kartel garam impor, kedua kartel garam lokal dan ketiga kartel garam impor dan lokal," kata Syarkawi, Jumat 18 September 2015. 

KPPU Ungkap Penyebab Persaingan Usaha Tak Sehat
Ia menjelaskan, kalau garm impor dibeli Rp500 per kilogram (kg) dari luar lalu dijual di distributor Rp1.500 maka harga yang disepakati itulah namanya kartel. "Begitu juga dengan garam lokal modusnya mungkin sama," ujar dia.  

Menurut Syarkawi untuk kombinasi kartel garam impor dan lokal, karena ada kewajiban pemerintah kalau impor harus diserap sekian. "Jadi mereka impor dulu dengan harga misal Rp500 kemudian dirembeskan, konsumen sepakat pada harga yang ditentukan itu sudah kartel, karena harga rembesan harga konsumen turun dan saat itulah dia menyerap garam lokal dengan rendah," tuturnya. 

Syarkawi menyebutkan dari kartel garam itulan keuntungan yang bisa didapat mencapai triliunan rupiah. Karena dari total impor garam 2,5 juta ton jika dikalikan dengan 1.000 bisa menghasilkan keuntungan Rp2,25 triliun. 

"Kita sudah menawarkan post audit, tapi ya memang kewenangan post audit berada di Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian. Yang pasti KPPU sudah memasukin saran itu ke pemerintah," kata dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya