KPPU Minta OJK Kaji Ulang Aturan Tarif Batas Bawah Asuransi
Jumat, 18 September 2015 - 17:55 WIB
Sumber :
- KPPU
VIVA.co.id
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji kembali kebijakan tarif batas bawah premi asuransi, karena dinilai dapat menghambat efisiensi di industri itu.
"Menurut kami kebijakan tarif bawah tidak pas. Seperti di industri asuransi yang jadi persoalan bukan di premi tapi di pasarnya yang tidak pernah dilakukan konsolidasi," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, di Jakarta, Jumat 18 September 2015.
Selama ini perusahaan asuransi besar sudah terafiliasi dengan perusahaan yang besar, sementara perusahaan asuransi kecil tidak berafiliasi dengan perusahaan manapun alias jalan sendiri. Artinya, asuransi besar sudah memiliki pasar sendiri yang sudah tersegmentasi, sementara asuransi kecil akhirnya membuat premi yang rendah untuk bersaing dengan asuransi besar.
"Jor-joran tarif inilah yang dikhawatirkan OJK, dengan premi rendah dikhawatirkan industri kewalahan bayar klaim. Menurut kami itu tidak pas, karena bukan soal tarif yang jadi persoalan tapi bagaimana mereformasi pasarnya," kata dia.
Seperti diketahui OJK telah menetapkan tarif premi asuransi serta ketentuan biaya akuisisi, terhitung sejak 24 Januari 2014 dan imbauan kepada pelaku industri asuransi dan masyarakat pemegang polis. Ketentuan ini berlaku pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda, serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Penetapan tarif premi asuransi ini sudah sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, bahwa premi harus dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun.
Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami Tahun 2014 sudah didasarkan pada hasil diskusi intensif bersama asosiasi perusahaan asuransi serta pelaku industri asuransi.
Industri Penerbangan
Contoh lainnya adalah tarif bawah penerbangan. Menurut Syarkawi, tarif bawah yang ditetapkan minimal 30 persen oleh Kemenhub demi alasan keamanan penerbangan sebetulnya kurang pas. Karena tidak ada korelasi antara tarif rendah dengan keselamatan.
"Ini kan tidak pas, yang dipersoalkan non tarif tapi yang direformasi tarifnya. Harusnya yang direform bagaimana pemerintah melakukan kontrol terhadap operator. Itulah sebabnya persaingan (usaha)di Indonesia selalu menjadi persoalan," ujarnya.
Sebaiknya, kata Syarkawi, pemerintah dalam hal ini Kemenhub melepas saja harga tarif bawah hingga di bawah 30 persen. Namun maskapai harus bisa menjadi sistem keamanan dan keselamatan penumpang.
Saran KPPU ini sebetulnya sudah disampaikan ke Meteri Perhubungan Jonan. Namun Kemenhub tidak menggubrisnya. Sekadar diketahui salah satu tugas dan fungsi KPPU adalah memberikan saran kepada lembaga pemerintah/kementerian, namun saran tersebut tidak mengikat. "Tergantung selera pemerintah atau keinginan pemerintah mau melaksanakan rekomendasi KPPU atau tidak," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui OJK telah menetapkan tarif premi asuransi serta ketentuan biaya akuisisi, terhitung sejak 24 Januari 2014 dan imbauan kepada pelaku industri asuransi dan masyarakat pemegang polis. Ketentuan ini berlaku pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda, serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.Penetapan tarif premi asuransi ini sudah sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, bahwa premi harus dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun. Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami Tahun 2014 sudah didasarkan pada hasil diskusi intensif bersama asosiasi perusahaan asuransi serta pelaku industri asuransi.