Hari Ini Penentuan Nasib Eza Gionino Terkait Kasus Narkoba
Kamis, 17 September 2015 - 08:59 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Proses sidang kasus narkoba yang membelitmencapai puncak. Hari ini, Kamis, 17 September 2015, Eza akan mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, proses pembacaan akan dimulai lebih awal. Alasannya, karena Eza tak berada di dalam tahanan.
"Betul, agak pagi, soalnya enggak ditahan," ucap Made saat dihubungi melalui telepon.
Baca Juga :
Pihak Keluarga Eza Gionino Ikut Diperiksa Polisi
Mantan kekasih Ardina Rasti itu ditahan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan setelah tertangkap mengonsumsi sabu di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dugaan sementara pasal yang menjerat Eza adalah Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengaan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga :
Polisi Masih Buru Bandar Narkoba Eza Gionino
Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Eza kini menyadari yang dilakukannya merupakan kesalahan.
VIVA.co.id
17 September 2015
Baca Juga :