Dorong WNA Buka Rekening, OJK Bikin Surat Edaran
Senin, 14 September 2015 - 16:58 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan akan membuat Surat Edaran OJK yang diberikan kepada perbankan nasional, agar memudahkan administrasi pembuatan rekening bagi warga negara asing (WNA).
"SE (surat edaran)-nya saya harapkan minggu ini selesai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 14 September 2015.
Nelson mengatakan, WNA yang diberikan kemudahan membuka rekeningnya di perbankan Indonesia akan dibatasi sebesar US$50 ribu, aturan tersebut wajib diikuti.
"Tapi (rekening) di bawah US$50 ribu hanya cukup passport dan isi form informasi, cukup itu saja, sederhana," tuturnya.
Baca Juga :
Suku Bunga Cepat Turun Waspadai Hal Ini
Nelson menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memudahkan urusan warga asing yang selama tinggal di Indonesia, seperti pembiayaan anak sekolah, atau yang memiliki bisnis di Indonesia.
"Dari pada dia bawa-bawa cash, dari pada dia harus cari money changer, mendingan dia buka rekening di sini. Nah, membuka rekeningnya kita permudah," ujarnya. (asp)
Dana Deklarasi Tax Amnesty Bank Mandiri Sudah Rp70 Miliar
Lebih banyak berupa deposito dan giro.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :