WNA Hanya Diberikan Hak Pakai Bangunan di Indonesia
Kamis, 10 September 2015 - 19:56 WIB
Sumber :
- pp-properti.com
VIVA.co.id
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menegaskan, pemerintah hanya akan memberikan izin hak pakai bangunan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia.
Baca Juga :
Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta
Selain itu, Darmin mengatakan, nilai properti yang boleh dimiliki oleh WNA dipatok Rp10 miliar. Hal ini berbeda dengan apa yang disebutkan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, yang mengizinkan WNA memiliki hak pakai bangunan dengan nilai sebesar Rp5 miliar.
"Karena, pada dasarnya waktu saya menjabat sebagai dirjen pajak juga segitu (Rp10 miliar). Masa diturunkan Rp5 miliar. Harga rumah kan naik terus," ujar Darmin di Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Dia mengakui, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan aturan baru agar WNA dapat memperoleh hak pakai dalam jangka waktu yang relatif lebih lama. Tapi, harus ditegaskan izin yang diberikan hanya hak pakai bangunan layaknya izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Harmonisasi aturan ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur kepemilikan orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
"Hak pakai memang kecenderungannya tidak seumur hidup, tapi ada batas waktu. Jadi, kami masih bisa perbaharui itu. Nanti kami buat aturannya," kata dia.
Sekadar informasi, dalam paket September I, Presiden Joko Widodo juga telah mendorong investasi di sektor properti dengan cara membuka kepemilikan WNA terhadap properti mewah sebesar Rp10 miliar.
Perubahan PP itu juga sebagai upaya dalam memperkuat peran Perum Perumnas. Serta penyelesaian PP hunian berimbang guna mendorong pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Harmonisasi aturan ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur kepemilikan orang asing yang berkedudukan di Indonesia.