Izin Ekspor Newmont Diperpanjang Jika Penuhi Syarat
Rabu, 9 September 2015 - 18:08 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA.co.id
- PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengajuan permohonan tersebut seiring dengan segera berakhirnya izin ekspor pada 18 September 2015 mendatang.
Kasubid Pengawasan, Pengoperasian, Produksi dan Operasi Mineral Kementerian ESDM, Syamsu Daliend, mengatakan permohonan tersebut sedang dievaluasi terlebih dahulu, sebelum bisa memberikan perpanjangan izin ekspor kepada Newmont dengan mengacu peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
RI Dorong Qatar Investasi di Sektor Energi
"Memang betul ada MoU. Yang pasti aturan pemerintah belum berubah, ingin punya smelter," ujar Syamsu, di acara Indonesia Mining Conference 2015, The Future Indonesia Mining:Exploration, Poductivity and Governance, di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 9 September 2015.
Menurutnya, perpanjangan izin akan diberikan setelah ada kepastian kerja sama definitif terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Kerja sama tersebut sudah dinyatakan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).
Adapun, salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat adalah kemajuan pembangunan smelter minimal 60 persen dari perencanaan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Jika permohonan izin ekspor kepada Newmont belum memenuhi syarat, lanjut Syamsu, maka tentu belum ada peluang untuk diperpanjang.
"MoU kerja sama tersebut memang membangun smelter secara bersama-sama. Memang mendirikan smelter itu butuh biaya yang banyak supaya bisa jalan," ucapnya.
Baca Juga :
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
Saat ini gencar membangun infrastruktur di sekitar tambang.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :