Aturan LTV Belum Terasa Dorong Kinerja KPR

Pemerintah Diminta Beri Kemudahan Izin Investasi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- PT Ciputra Development Tbk, hingga saat ini belum merasakan dampak dari pelonggaran kebijakan
Loan To Value
(LTV), atau
Financing To Value
(FTV), yang diperuntukan untuk uang muka (
Down Payment
/DP) Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.  

Pikirkan Hal Ini Sebelum Kredit Rumah atau Apartemen
Sebagai informasi, Bank Indonesia beberapa waktu lalu memperlonggar kebijakan LTV hingga mencapai 10 persen, dan berlaku pada Rumah Tapak, Rumah Susun, maupun Rumah Toko/Rumah Kantor, mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas. 

Penjualan Rumah Anjlok, BI Diminta Buat Kebijakan Baru
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Ciputra, Tulus Santoso, Selasa 8 September 2015, mengatakan pihak perbankan saat ini terlihat tidak telalu agresif dalam menyalurkan KPR. Inilah yang membuat pelonggaran LTV tidak terlalu terasa. 

BTN Siapkan Rumah Komersil, Bunga di Bawah 10 Persen
"Pengaruh LTV tidak begitu berpengaruh. Ini berjalan (kelonggaaran) cuma bank tidak terlalu agresif saat ini," ujar di Jakarta.

Menurutnya, kendornya kredit perbankan sudah terlihat sejak tahun lalu, dihantui kecemasan meningkatnya Non Performing Loan (NPL), atau kredit macet, karena pelemahan ekonomi telah menggerus daya beli masyarakat. 

"Mungkin pihak (perbankan) lihat NPL. Jadi, tidak seagresif saat 2013 dan 2012. Mungkin, meraka lebih fokus ke pembiayaan lain," tuturnya.

Dia berpendapat, BI mengeluarkan aturan ini di waktu yang tepat, bahkan cenderung terlambat. Sebab, dikeluarkan di kala pelemahan ekonomi Indonesia semakin dalam terjadi. 

"Saya kira terlambat. Dibuka 10 persen, tetapi bank tidak siap," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya