Komisi III Dorong Kejagung Berantas Tindak Pidana Korupsi
Senin, 7 September 2015 - 13:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi III DPR RI terus mendorong Jaksa Agung untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, tanpa pandang bulu atau kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Anggota Komisi III Supratman Andi Agtas, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. "Kalau memang kita ingin negara ini bersih, tentu penegakan hukum tidak memihak pada kelompok tertentu. Usutlah kasus-kasus yang merugikan keuangan negara,” kata Supratman, di Jakarta, Senin 7 September 2015.
Ia menjelaskan bahwa banyak kasus korupsi besar yang belum terungkap hingga saat ini, karena terbentur oleh kepentingan tertentu.
"Kalau kita mau jujur, aset-aset BPPN yang lalu itu begitu banyak, bahkan penjualan-penjualan yang dilakukan oleh BPPN waktu itu, akhirnya beralih kembali kepemilikannya yang lama,” ujar Supratman.
Supaya memunculkan kepercayaan di masyarakat, ia meminta agar Kejagung mengusut masalah ini tanpa memihak kelompok tertentu. Supratman juga berharap agar Kejagung dapat melihat semua kasus yang berhubungan dengan penjualan aset negara.
“Bukan berarti saya meremehkan kasus-kasus kecil seperti yang menimpa Pak Dahlan Iskan contohnya, tetapi masih banyak kasus besar yang perlu kita perhatikan dan kami memberi dukungan penuh,” kata Supratman.
"Beberapa waktu lalu, saya dan Wakil Ketua Komisi III Pak Beny melakukan kunjungan spesifik ke NTT. Kenyataannya, penegakan hukum disana berjalan dan para hakim juga berani mengambil langkah-langkah terobosan, contohnya adalah penahanan mantan Walikita NTT,” ujar Herman.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Beberapa waktu lalu, saya dan Wakil Ketua Komisi III Pak Beny melakukan kunjungan spesifik ke NTT. Kenyataannya, penegakan hukum disana berjalan dan para hakim juga berani mengambil langkah-langkah terobosan, contohnya adalah penahanan mantan Walikita NTT,” ujar Herman.