Angkutan Tol Laut Masih Terkendala Perpres
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - PT Pelni menyatakan belum bisa menjalankan kapal untuk angkutan tol laut. Pasalnya, mereka terkendala Peraturan Presiden (Perpres) tentang penugasan pengangkutan dan kuantitas kapal.
"Angkutan barang harus jalan untuk mengangkut barang pokok dan barang penting, namun belum dapat terlaksana. Kami menunggu Perpres Penugasan dari Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Negara," kata Direktur Utama Pelni, Elfien Goentoro di Jakarta, Kamis, 3 September 2015.
Menurut dia, jika Perpresnya sudah keluar, perusahaan yang ia pimpin bisa langsung menjalankan kapal untuk angkutan tol laut. Mereka akan membuat trayek tetap angkutan barang ke daerah Indonesia timur yang notabene jarang didatangi barang pokok dan barang lainnya.
"Dengan begitu disparitas harga barang bisa ditekan," ujarnya menambahkan.
Elfien juga mengatakan, dana suntikan modal sebesar Rp500 miliar belum turun. Akibatnya, perusahaan pelat merah ini kesulitan memperkuat armada pengangkutan barang ke wilayah Indonesia timur. Sekadar informasi, dana Rp500 miliar ini sedianya akan digunakan untuk membeli enam unit kapal barang. Selain itu, yang menghambat pelaksanaan kapal tol laut adalah perusahaan ini hanya punya dua kapal barang.
(mus)