Kemenhub Akan Bekukan Delapan Maskapai Penerbangan
Kamis, 3 September 2015 - 16:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan akan membekukan delapan maskapai penerbangan yang tidak memenuhi syarat. Kedelapan maskapai tersebut adalah maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat.
Delapan perusahaan penerbangan tersebut akan dibekukan operasinya mulai 1 Oktober 2015 sampai dengan 31 Oktober 2015. Apabila sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 masing-masing perusahaan itu masih tidak bisa memenuhi syarat kepemilikan pesawat, maka Air Operator Certificate (AOC) perusahaan penerbangan itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, JA Barata menerangkan, pencabutan AOC tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009.Â
Baca juga: D
Adapun Delapan perusahaan penerbangan yang masih belum memenuhi syarat kepemilikan dan penguasaan pesawat tersebut antara lain:Â
Pemilik AOC 121 :
1. PT. Indonesia Air Asia Extra (Berjadwal). Pada saat ini baru menguasai lima pesawat saja.
2. PT. Transnusa Aviation Mandiri (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki lima pesawat dan menguasai empat pesawat.
3. PT. Mylndo Airlnes (Berjadwal Kargo) posisinya saat ini baru memiliki satu pesawat dan menguasai satu pesawat.
4. PT. Jayawijaya Dirgantara (Tidak berjadwal). Posisinya saat ini baru memiliki dua pesawat.
5. PT. Aviastar Mandiri (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki sembilan pesawat dan menguasai satu pesawat.
6. PT. Tri MG Intra Asia (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki dua pesawat dan menguasai tiga pesawat.
Pemilik AOC 135
1. PT. Asian one Air (Tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki satu pesawat dan menguasai satu pesawat.
2. PT. Matthew Air Nusantara (Tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki dua pesawat saja.
Barata mengatakan, operasional delapan perusahaan penerbangan tersebut masih berlaku hingga bulan September 2015. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan hingga waktu yang telah ditentukan, maka akan dibekukan.
"Selama bulan September 2015 masih boleh operasi," ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 3 September 2015.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pemilik AOC 121 :