Infrastruktur Indonesia Butuh Rp5.500 Triliun

Pembangunan jalan tol
Sumber :
  • Antara/ Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, untuk membangun seluruh proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah hingga tahun 2019, dibutuhkan dana lebih dari Rp5.500 triliun.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, untuk merealisasikan itu, BKPM akan terus berupaya menarik investor untuk menanamkan modal di sektor infrastruktur.

"Dari jumlah tersebut, anggaran negara hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya," ujar Franky, di Jakarta, Kamis, 3 September 2015.

Franky menjelaskan, sejak Januari hingga Agustus tahun ini, Tim Pemasaran Penanaman Modal BKPM juga telah mengindentifikasi dan sedang menindaklanjuti minat di sektor kelistrikan senilai US$47,1 miliar dan US$23,8 miliar di sektor infrastruktur lainnya.

Terowongan Tol Cisumdawu akan Tembus Bukit
"Dari minat tersebut, tujuh proyek senilai US$3,6 miliar akan mengajukan izin prinsip investasi dalam waktu dekat," ujarnya.

Ratusan Hektare Lahan Proyek Kereta Cepat Belum Dibebaskan
Dengan begitu, kata Franky, salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama kementerian lainnya untuk menarik investasi, adalah dengan melakukan penyerderhanaan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi di sektor infrastruktur.

'Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI'
Franky mencontohkan, perizinan kelistrikan telah disederhanakan dari 49 izin yang memakan waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam 256 hari. 

Dia mengakui, masih banyak ruang untuk penyederhanaan lebih lanjut dan proses tersebut terus dilakukan.

"Pemerintah telah merevisi tax allowance bulan Mei lalu, di mana bidang usaha berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha dengan persyaratan yang lebih longgar, termasuk tujuh bidang usaha di sektor infrastruktur, seperti listrik, gas, dan air," kata Franky.

Selain itu, kata dia, dengan adanya aturan baru tax holiday ini, insentif kini menjadi lebih terbuka, karena lima industri pionir menjadi sembilan sektor.

"Termasuk infrastruktur di luar skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi hingga 20 tahun," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya