Ini Cara Mengetahui Kosmetik Palsu
Senin, 31 Agustus 2015 - 17:16 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id -
Aparat Subdit Indag (Industri dan Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap produksi dan peredaran kosmetik palsu dari berbagai jenis dan merek yang cukup terkenal.
Untuk itu, pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih kosmetik yang berbahaya bagi kulit masyarakat.
Baca Juga :
Waspada Kosmetik Dibuat dari Bahan Berbahaya
Untuk itu, pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih kosmetik yang berbahaya bagi kulit masyarakat.
"Masalah kosmetik inu cukup mengkhawatirkan, untuk itu kita mengimbau masyarakat agar cerdas dan hati-hati dalam memilih dan membeli kosmetik," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Iwan Kurniawan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 31 Agustus 2015
Tersangka, kata Iwan, mengincar segmen pasaran menengah ke bawah, untuk itu, masyarakat harus teliti dan tidak mudah tertipu dengan kosmetik palsu.
"Pelaku ini menyasar segmen menengah ke bawah, masyarakat ini biasanya tidak teliti dan percaya saja dengan alat kosmetik palsu, apalagi jika harga murah," kata Iwan.
Jadi, menurut Iwan, masyarakat terlebih dahulu harus mengecek kepastian apakah memang ada barang kosmetik tersebut dikeluarkan oleh produsen.
"Bisa dicek melalui
website
resmi di internet atau katalog. Apakah produsen itu mengeluarkan jenis kosmetik tersebut. Di sana terlihat panduannya jelas, ada harganya, ada cara penggunaannya juga," katanya.
Selain itu, lanjut Iwan, masyarakat bisa membedakan dari harga yang relatif lebih mudah.
"Kalau harganya murah harusnya masyarakat curiga mengenai keaslian barang atau produk yang dijual itu, jadi jangan mudah percaya jika ada alat kosmetik dengan harga murah," jelasnya.
Untuk informasi, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap Rachmat Effendie alias Simon (43) atas kasus pemalsuan kosmetik dari berbagai jenis dan merek.
Garnier, Citra
dan
Pixy
adalah beberapa produk kosmetik terkenal yang dipalsukan pelaku dan dipasarkan di toko tradisonal daerah Jakarta dan Serang. Tersangka sudah menjalankan aksinya selama enam tahun dengan omzet Rp200 juta per tahun.
Dari keterangan tersangka, tersangka meracik bahan-bahan alat kosmetik dengan otodidak dan berasal dari Tiongkok. Salah satu bahan berbahaya adalah zat hydroquinone yang sudah dilarang beredar oleh BPOM karena membahayakan bagi kulit manusia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Masalah kosmetik inu cukup mengkhawatirkan, untuk itu kita mengimbau masyarakat agar cerdas dan hati-hati dalam memilih dan membeli kosmetik," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Iwan Kurniawan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 31 Agustus 2015