Pemerintah Harus Hadir untuk Membina Sektor Jasa Konstruksi
Rabu, 26 Agustus 2015 - 17:24 WIB
Sumber :
- REUTERS / Darren Whiteside
VIVA.co.id
- Anggota Komisi V DPR Rendy Lamadjido menilai bahwa selama ini, UU Nomer 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi bersifat terlalu universal, sehingga terkadang disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Sehingga yang timbul sekarang di masyarakat adalah banyaknya pengusaha-pengusaha yang tidak memajukan usahanya, namun membentuk asosiasi-asosiasi yang kini jumlahnya membeludak. Sekarang ada sekitar 80 asosiasi baik itu asosiasi profesi atau pengusaha," jelas Rendy, di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Setelah 15 tahun UU Jasa Konstruksi ini berjalan, Rendy menilai bahwa yang terjadi sekarang adalah kebebasan mutlak.
"Bagaimanapun juga, masyarakat konstruksi itu harus dibina. Siapa pembinanya? Ya pemerintah sendiri sebagai penanggungjawab pelaksana negara, dan itulah yang sedang kita bahas dalam revisi UU Jasa Konstruksi,” kata Rendy.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah 15 tahun UU Jasa Konstruksi ini berjalan, Rendy menilai bahwa yang terjadi sekarang adalah kebebasan mutlak.