Wakil Ketua DPR: KPK Sebaiknya Disatukan dengan Ombudsman
Jumat, 21 Agustus 2015 - 15:28 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengemukakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya disatukan atau digabung dengan Ombudsman RI karena ada kesamaan pada kedua lembaga tersebut.
"Saya usulkan KPK dilebur dengan Ombudsman," katanya, dalam diskusi "Menimbang Eksisteni KPK" yang diselenggarakan Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2015.
Fahri menjelaskan, Ombudsman RI boleh memanggil orang atau pimpinan lembaga yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik secara baik.
"Kalau ada lembaga yang lakukan malpraktik dalam pelayanan publik bisa dipanggil Ombudsman," katanya dalam diskusi yang juga menghadirkan pembicara ahli sosiologi hukum UGM Prof Dr Nurhasan Ismail.
Fahri menjelaskan, dirinya mengusulkan hal itu atas dasar kedudukan KPK sebagai lembaga adhoc. Selanjutnya, KPK lebih banyak menjalankan fungsi dan tugas pencegahan, sedangkan penyelidikan dan penyidikan ditangani kepolisian dan kejaksaan.
"Masalah pelayanan publik sangat penting untuk memacu perkembangan investasi,” ujarnya.
Saat ini, ujar Fahri, pertumbuhan (ekonomi) rendah karena tidak ada yang berani mengambil keputusan. Dia menyadari bahwa usulannya akan menimbulkan reaksi dari publik. "Sekarang yang kritik KPK saja dianggap anti korupsi," katanya.
KPK dibentuk tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30/2002. UU tersebut menempatkan KPK sebagai lembaga adhoc. “Dengan demikian 13 tahun KPK menjadi lembaga adhoc," kata Fahri.
Menurut Fahri, kalau tidak ada KPK, pemberantasan korupsi tetap dilakukan. "Tugas siapa? [olisi dan kejaksaan," katanya.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :