MPR Mau Hidupkan Lagi GBHN seperti Era Orde Baru
Kamis, 20 Agustus 2015 - 12:14 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengisyaratkan bakal adanya revitalisasi atau pemberlakuan lagi Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sistem ini pernah diterapkan di era Orde Baru.
Namun, GBHN yang akan direvitalisasi itu tentu tak sama dengan di masa lalu, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi zaman dan semangat reformasi, termasuk sistem politik yang berdasarkan asas demokrasi.
GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa GBHN adalah rencana/program jangka panjang pembangunan nasional di segala bidang.
GBHN dianggap penting agar arah dan program maupun kebijakan pembangunan nasional tak berubah-ubah berdasarkan rezim yang sedang berkuasa. Artinya, siapa pun presidennya, pembangunan nasional harus berpedoman pada GBHN itu.
Menurut Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, gagasan atau niatan untuk merevitalisasi GBHN itu bermula dari wacana yang disampaikan Presiden keempat Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dalam ceramahnya di hadapan anggota Majelis beberapa waktu lalu. Megawati berpendapat, MPR harusnya dikembalikan ke posisi semula sebagai lembaga tertinggi, yang berwenang menetapkan dan membatalkan undang-undang.
Posisi MPR yang paling tinggi dibanding lembaga lain, kata Sadono mengutip Megawati, memungkinkan untuk menetapkan GBHN yang dapat dipatuhi semua rezim yang berkuasa.
"Idenya, karena pembangunan tidak bisa hanya dilakukan dalam lima tahun. Nanti ganti presiden, ganti gubernur, pembangunannya tidak sama dengan yang sebelumnya. Kalau ada GBHN, alur pembangunan bisa stabil," katanya di Simalungun, Sumatera Utara, Kamis, 19 Agustus 2015.
MPR sedang menyerap semua ide tentang ketatanegaraan Indonesia, menampung rekomendasi-rekomendasi mengenai sistem ketatanegaraan yang berlandaskan falsafah Pancasila. Upaya itu penting agar niatan MPR tak bertentangan dengan semangat demokrasi atau malah kembali ke masa sistem pemerintahan otoriter di masa lalu.
"Kita harus hati-hati, kita perlu mengkaji agar tujuan demokrasinya tetap tercapai," ujar Bambang, yang juga Senator Dewan Perwakilan Daera dari Jawa Tengah itu.
MPR adalah lembaga negara yang di zaman Orde Baru menjadi lembaga tertinggi negara, memiliki wewenang mengeluarkan Ketetapan MPR yang bisa mengubah undang-undang atau konstitusi. Namun sekarang MPR adalah lembaga yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lain: DPR dan Presiden.
MPR juga tak lagi memiliki kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden karena pemilihan kepala negara dan wakil kepala negara itu kini dilakukan melalui pemilihan umum. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, gagasan atau niatan untuk merevitalisasi GBHN itu bermula dari wacana yang disampaikan Presiden keempat Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dalam ceramahnya di hadapan anggota Majelis beberapa waktu lalu. Megawati berpendapat, MPR harusnya dikembalikan ke posisi semula sebagai lembaga tertinggi, yang berwenang menetapkan dan membatalkan undang-undang.