MA: Jatuhkan Vonis, Hakim Harus Bebas Opini Publik

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali membantah persepsi bahwa hakim tidak berani menjatuhkan pidana yang berat kepada koruptor.

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Menurutnya, berat atau ringannya vonis yang dijatuhkan hakim harus sesuai dengan kesalahan yang dibuat terdakwa.

"Hukuman untuk terpidana korupsi semakin menurun? Tidak seluruhnya benar. Banyak hukuman-hukuman pada tingkat pengadilan bawahan yang di tingkat MA justru dinaikkan," kata Hatta saat jumpa pers di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2015.

Menurut Hatta, dalam menjatuhkan pidana, seorang hakim juga mempertimbangkan sesuai hati nuraninya. Besar kecilnya kesalahan disesuaikan dengan hukuman yang jatuhkan.

"Hakim bukan robot yang harus menjatuhkan pidana sekian, saya kira semua hakim punya hati nuraninya," ujar Hatta.

Dia juga mengingatkan kepada hakim, terutama yang mengadili pidana korupsi, agar tidak menjatuhkan hukuman dengan emosional dan larut terhadap opini publik. Pemidanaan harus dilihat dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

"Kepada hakim jangan larut kepada opini publik dan emosionalnya untuk menghukum," kata Hatta. (ase)