KPK Tolak Tudingan OC Kaligis
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pelimpahan berkas perkara perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, merupakan upaya menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara senior itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bantahan tersebut ditegaskan kuasa hukum KPK, selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan OC Kaligis, Rasamala Aritonang. Dia menegaskan perkara Kaligis segera dilimpahkan lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
"Kenapa ini perkaranya langsung dilimpahkan, harus dibedakan konteksnya. Penyidik kalau buktinya cukup, bukti-bukti sudah lengkap harus segera melimpahkan perkara itu, karena itu hak dari tersangka dan hak terdakwa untuk segera dilakukan pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Rasamala, usai sidang perdana gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa 18 Agustus 2015.
Hal tersebut, menurut Rasamala, sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan sudah diatur di dalam KUHAP. "Itu ada di pasal 50 KUHAP. Justru kalau itu tidak dilaksanakan, tidak segera dilimpahkan, melanggar pasal 50 KUHAP," tegasnya.
Terkait pelimpahan berkas perkara Kaligis yang terlebih dulu, menurut Rasamala, tidak menjadi masalah. Hal tersebut dikarenakan berkas perkara Kaligis sudah lengkap lebih awal. Lebih lanjut, Rasamala menyatakan ketentuan hukum tidak ada yang melarang siapa yang harus duluan dilimpahkan.
"Ini karena beliau sudah lengkap berkasnya duluan maka harus dilimpahkan duluan. Kalau Pak OC sudah lengkap, dia duluan, ya tak masalah. Ketentuan hukum tidak melarang siapa yang harus duluan," katanya.
Rasamala yakin tidak berapa lama lagi berkas perkara tersangka yang lainnya juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Sepanjang sudah lengkap bukti-buktinya. Tidak berapa lama lagi, tidak bisa kita estimasi waktunya karena itu wewenang penyidik. Tetapi yakin tidak terlalu jauh jaraknya dari pelimpahan berkas perkara OCK," tutupnya. (ase)