RUU Pertanahan Sedang dalam Tahap Sinkronisasi di Baleg DPR
Selasa, 18 Agustus 2015 - 15:46 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza mengatakan bahwa masalah pertanahan di Indonesia merupakan hal yang sangat kompleks.
Menurut Ahmad Riza, UU pertanahan sangat kompleks dan pelik daripada UU KUHAP. Kalau UU KUHAP menyangkut penegakan hukum dan keadilan, sedangkan masalah pertanahan, selain menyangkut dua hal tersebut, berkaitan juga dengan aset negara dan hajat hidup orang banyak, ujar Ahmad saat menghadiri acara Forum Legislasi di Press Room Nusantara III DPR RI, Selasa, 18 Agustus 2015.
Untuk mengatasi masalah tersebut, DPR telah mengajukan usul inisiatif atas revisi UU Pertanahan. Dan saat ini, RUU tersebut sudah dimasukkan ke Badan Legislasi DPR untuk dilakukan sinkronisasi, kata Ahmad Riza.
"Komisi II juga telah beberapa kali mengundang para ahli dan pakar, rencananya, minggu depan kita akan terus mengundang mereka agar UU yang sedang kita susun ini menjadi komprehensif dan dapat memberi rasa keadilan,β ujar Ahmad.
Ia mengungkapkan bahwa masalah kepemilikan tanah menjadi semakin pelik karena adanya oknum-oknum yang bermain di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau kita bedah Jabodetabek, saya yakin lebih dari setengahnya ini bermasalah tanahnya,β katanya.
Ahmad mencontohkan, ada tanah yang giriknya hanya250 meter tapi di dalam sertifikatnya tercantum 4000 meter. βIni kan karena tidak tertibnya administrasi, ditambah ada oknum yang bermain di BPN,β kata Ahmad.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :