RUU Pertanahan Sedang dalam Tahap Sinkronisasi di Baleg DPR
Selasa, 18 Agustus 2015 - 15:46 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza mengatakan bahwa masalah pertanahan di Indonesia merupakan hal yang sangat kompleks.
Menurut Ahmad Riza, UU pertanahan sangat kompleks dan pelik daripada UU KUHAP. Kalau UU KUHAP menyangkut penegakan hukum dan keadilan, sedangkan masalah pertanahan, selain menyangkut dua hal tersebut, berkaitan juga dengan aset negara dan hajat hidup orang banyak, ujar Ahmad saat menghadiri acara Forum Legislasi di Press Room Nusantara III DPR RI, Selasa, 18 Agustus 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Kalau kita bedah Jabodetabek, saya yakin lebih dari setengahnya ini bermasalah tanahnya,” katanya.
Ahmad mencontohkan, ada tanah yang giriknya hanya250 meter tapi di dalam sertifikatnya tercantum 4000 meter. “Ini kan karena tidak tertibnya administrasi, ditambah ada oknum yang bermain di BPN,” kata Ahmad.
Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah bisa cepat menyelesaikan masalah pertanahan ini. Tidak hanya pada regulasinya yang harus dibenahi, tetapi juga penindakan kepada oknum-oknum yang ada di BPN itu sendiri, tegasnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau kita bedah Jabodetabek, saya yakin lebih dari setengahnya ini bermasalah tanahnya,” katanya.