2016 Dapat THR, Tapi Gaji Pokok PNS dan TNI/Polri Tidak Naik
Jumat, 14 Agustus 2015 - 20:18 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran THR yang diberikan yaitu sebanyak satu bulan gaji pokok sesuai dengan golongan.Â
"Mulai tahun depan, PNS mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jumat malam, 14 Agustus 2015.Â
Dia pun memastikan gaji ke 13 yang selama ini diberikan tidak akan dihapus.Â
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran dari Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan keputusan pemberian THR ini dilakukan untuk tetap mensejahterakan aparatur negara ditengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini.Â
Baca Juga :
IHSG Menghijau Sambut Isu Pergantian Kabinet
Namun, karena akan diberikan THR, pemerintah tidak akan menaikan gaji pokok aparatur negara pada tahun depan. Dengan demikian kondisi fiskal pemerintah tetap akan terjaga meskipun ada tunjangan baru yang diberikan.
"(Hal ini bertujuan untuk) lebih efisien dan tidak ada risiko tidak dinanai," kata Askolani. (ren)
Mengoptimalkan Aset Negara
Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :