Fahri Hamzah: Remisi Napi Kurangi Beban Penjara
Selasa, 11 Agustus 2015 - 15:12 WIB
Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id -
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mendukung rencana pemerintah memberikan remisi istimewa dasawarsa kepada seluruh narapidana. Remisi akan diberikan pada para narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme pada Hari Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia.
"Ini 17 Agustus. Perayaan monumental 70 tahun. Usia dewasa Republik. Jadi, kurangilah beban penjara-penjara itu. Jangan menikmati menahan orang," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 --terkait syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan-- sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Peraturan tersebut dia menilai, terlalu ketat dan digunakan hanya untuk "gaya-gayaan".
"PP itu cari muka ke opini publik. Jangan negara ini mau bertindak lebih kejam dari kemuliaan Tuhan. Jangan
belagu
mau memperberat hukuman. Ini pandangan saya. Kalau yang menentang silakan," katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana memberikan remisi istimewa kepada 118.000 narapidana pada perayaan 70 Tahun Indonesia Merdeka. Pemotongan masa tahanan ini diberi nama remisi dasawarsa, yang diberikan khusus setiap 10 tahun peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga :
Usai Pecat Fahri Hamzah, Fraksi PKS DPR Dirombak
Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor
Rencana ini dipandang menunjukkan inkonsistensi pemerintah.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :