Menteri Basuki: Mobil di Tol Harusnya Minimal 80 Km/Jam

Puncak Arus Mudik, Tol Pejagan Pemalang
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyambut baik aturan batas kecepatan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. 

Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
Meski demikian, dia menyarankan batas minimal mobil di jalan tol sebaiknya lebih cepat dari yang ditetapkan, yaitu 80 km per jam (KPJ). Dalam aturan itu batas minimal di jalan tol ditetapkan 60 KPJ. 

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
"Aturan Pembatasan Kecepatan, itu sebenarnya urusan perhubungan. Tetapi, kalau menurut saya di tol mestinya 80 KPJ minimal, mengikuti kebiasaan ya. Kalau di freeway itu, karena kalau lambat juga menghambat yang belakang," ujar Basuki di kantornya, Jumat 7 Agustus 2015.

Menurutnya, aturan ini efektif di terapkan saat ini, seiring dengan akan semakin banyaknya ruas jalan tol baru di Indonesia.

Selain itu, mengenai batasan kecepatan di jalan antarkota, perkotaan, dan di pemukiman, menurutnya sudah sesuai dengan kondisi jalan di Indonesia. Apalagi, di beberapa kota besar khususnya yang memiliki jalan protokol, kemacetan juga membuat laju kendaraan dibatasi dengan sendirinya. 

"Untuk jalan protokol 50 dan 40 KPJ itu, karena kemacetan juga kan, jadi sudah baik," tambah dia.

Sebagai Informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan di jalan antarkota, seperti Jalur Pantura, paling tinggi yakni 80 KPJ untuk mobil, sedangkan sepeda motor 60 KPJ.

Sedangkan untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan paling tinggi yakni 50 KPJ bagi mobil dan 40 KPJ untuk motor. Sementara itu, jalan permukiman, yakni 30 KPJ untuk semua tipe kendaraan. Untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, disebutkan batas kecepatan yang diatur, yakni 100 KPJ. (asp)
Sungai Ciliwung

Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah

Banyak yang sudah alih fungsi lahan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016