REI: Asing Boleh Miliki Properti Jangan Dipolitisasi

Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id
- Real Estate Indonesia (REI) menilai bahwa aturan kepemilikan properti asing hendaknya segera diberlakukan agar pertumbuhan bisnis properti di Indonesia semakin membaik. REI meminta agar aturan kepemilikan properti oleh asing jangan dipolitisasi.


"Jangan sampai nanti malah membebankan pemerintah. karena kita lihat aturan kepemilikan orang asing, terlalu di politisasi, malah kasihan pemerintah,  negarakan perlu dolar masuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik," kata Sekretaris Jenderal Real Estat Indonesia (REI), Hari Raharta  di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2015.


Dia menjelaskan, REI tetap meminta pemerintah membuka keran kepemilikan properti untuk orang asing dengan batasan harga. "Tentunya dengan batasan harganya minimal Rp5 miliar," ujar dia.
Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Caranya


Wali Kota Semarang Berang Fasilitas Rusunawa Buruk
REI juga mengusulkan bahwa Warga Negara Asing akan diberi pembatasan presentase kepemilikan. Adapun, usulnya pembatasan unit yang boleh dimiliki oleh asing dalam satu apartemen maksimal sebesar 49 persen dari total unit yang tersedia.

Studi: Pencari Rumah Kesulitan Temukan Hunian Idaman

Menurut Hari, dengan dibukanya keran kepemilikan properti asing akan menggerakkan kembali pertumbuhan bisnis properti dan mendorong pertumbuhan ekonomi.


"Salah satunya ini bisa menggerakkan bisnis properti di Indonesia,  kalau dibilang defisit neraca perdagangan properti di Indonesia ada, ya ada, dengan situasi yang menyulitkan di Indonesia ini, jadi saya fikir, bukan berarti kita mengusulkan properti asing itu kita itu menjual tanah air," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya